Situs Pornografi, Judi dan Penipuan Paling Banyak Diblok Kemkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengucapkan sudah mengerjakan pemblokiran terhadap 961.456 web yang memuat konten negatif di tahun 2018. Dari jumlah itu, telah dijalankan normalisasi sebanyak 430 website karena adanya klarifikasi dari pemilik web serta kepatuhan kepada aturan yang ada.

Berdasarkan data sampai November 2018, Website pornografi masih jadi website paling banyak diblok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tahun 2018. Sebanyak 106.466 web yang memuat konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.

"Jumlah itu menciptakan jumlah keseluruhan situs pornografi yang sudah diblokir sebanyak 883.348 web sejak tahun 2010," terang Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peringkat kedua dan ketiga web yang terbanyak diblokir di tahun 2018 merupakan website gambling dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. keseluruhan web judi yang sudah diblok sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 web.

Adapun website pembohongan mencapai 2.639 website. Sementara akun platform sosial media yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 yakni FB serta IG. Baca info seputar cara membuka situs yang diblokir di android.

Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook serta instagram sudah diblok karena mengandung konten negatif. Jumlah akun sosial media twitter yang sudah diblokir sebanyak 4985. Sedangkan Youtube sebanyak seribu lebih account.

Hingga bulan November 2018, akun file sharing yang sudah diblok sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun. Sesua dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 seputar Info dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Klasifikasi konten negatif itu antara lain: porno/pornografi anak; judi; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; kabar dusta; terorisme/radikalisme; serta info/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.